Selasa, 03 Maret 2015

Contoh Artikel Pembukaan Area Hutan

ARTIKEL
PEMBUKAAN AREA HUTAN UNTUK KAWASAN INDUSTRI


Description: E:\FOTO-FOTO\7. GAMBAR\LOGO\logo ypkk.bmp

DI SUSUN OLEH :
1.   SHERLLY YUNIYAN AUGUSTA         (01)
2.   SITI MUKAROMAH                      (04)
3.   VERA DWI HARYANTI                (17)
4.   YENI INDARWATI                        (21)
5.   YETTI RETNOWATI                     (23)



SMK YPKK 2 SLEMAN
TAHUN PELAJARAN 2015
A.    Latar belakang
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat. Kerusakan hutan yang meliputi : kebakaran hutan, penebangan liar, pembukaan area dan lainnya merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kerusakan hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asap dari kebakaran hutan mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan dan penebangan liar telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Penebangan liar juga dapat berdampak negatif antara lain dapan menyababkan tanah longsor dan banjir. Oleh karena itu hutan kita perlu adanya penjagaan supaya tidak terjadi kebakaran dan penebangan liar dan yang tidak kita inginkan.

B.     Tujuan
Mengetahui berbagai dampak proyek pembangunan dan menganalisis dampak penting dari proyek pembangunan.

C.     Pembahasan
Indonesia merupakan negara yang memiliki kondisi geografis yang sangat luas, meskipun secara IPTEK dan Ekonomi belum bisa disejajarkan dengan negara – negara maju, namun Indonesia merupakan central market dan market place yang besar untuk industri yang ada di dunia. Hal ini meliputi dari industri di bidang tambang, fashion, property, otomotif, gadget, IT, Komputer, sampai dengan energi dsb. Dan ini tidak lain karena begitu melimpahnya Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang potensial dan ekonomis. Oleh karena itu, alangkahnya pentingnya pemerintah kita untuk memperhatikan pertumbuhan lahan industri di Indonesia yang makin hari, semakin padat dan mahal. Pertumbuhan lahan industri sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari Keamanan, stabilitas politik, permintaan pasar, melimpahnya SDA, murahnya biaya SDM, dsb.

Selama ini kegiatan pembukaan lahan hutan untuk kawasan industri biasanya dilakukan dengan mengkombinasikan cara mekanis dan cara membakar sisa-sisa tebangan. Pembakaran lahan yang disengaja untuk pembukaan areal hutan bila tidak terkendali akan menimbulkan kebakaran hutan yang luas. Pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan salah satu penyebab kebakaran hutan di Indonesia.

Cara pembukaan lahan hutan dengan membakar yaitu setelah pohon ditebang sisa-sisa tebangan akan dibakar. Secara ekonomis kegiatan ini memberikan keuntungan karena waktu pelaksanaannya relatif cepat dan biayanya relatif murah, akan tetapi ditinjau dari aspek lingkungan akan amat sangat merugikan. Pembukaan lahan dengan cara membakar menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
·       Gangguan asap, yang merugikan kesehatan dan kegiatan penebangan.
·       Tanah menjadi kering dan unsur-unsur mikro organisme didalam tanah mati
·       Pemborosan sumberdaya alam, yang dalam hal ini adalah kayu
·       Untuk kondisi tertentu apabila tidak dilakukan dengan hati-hati dapat menyebabkan kebakaran yang tak terkendali dan meluas
Upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum memberikan hasil yang optimal dan pembakaran hutan untuk kawasan industri masih terus terjadi. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
  1. Kemiskinan dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
  2. Kesadaran semua lapisan masyarakat terhadap bahaya pembakaran dan pembukaan lahan hutan masih rendah
  3. Kemampuan aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan untuk kesadaran masyarakat masih rendah.
  4. Upaya pendidikan baik formal maupun informal untuk pembakaran hutan dan pembukaan lahan  belum memadai.
Hasil identifikasi dari serentetan kebakaran hutan menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia dan faktor yang memicu meluasnya areal kebakaran adalah kegiatan perladangan, pembukaan lahan untuk kawasan industri, pembukaan HTI dan perkebunan serta konflik hukum adat dengan hukum negara, maka untuk meningkatkan efektivitas dan optimasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya penyelesaian masalah yang terkait dengan faktor-faktor tersebut.

Pembakaran hutan yang cukup besar menimbulkan dampak yang sangat luas disamping kerugian material kayu, non kayu dan hewan. Dampak negatif yang sampai menjadi isu global adalah asap dari hasil pembakaran yang telah melintasi batas negara. Sisa pembakaran selain menimbulkan kabut juga mencemari udara dan meningkatkan gas rumah kaca.

Asap tebal dari pembakaran hutan berdampak negatif karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat terutama gangguan saluran pernapasan. Selain itu asap tebal juga mengganggu transportasi khususnya tranportasi udara disamping transportasi darat, sungai, danau, dan laut. Pada saat pembakaran hutan maka akan berdampak kebakaran hutan yang luas dan cukup besar. Hal ini berdampak pada transportasi udara, banyak kasus penerbangan terpaksa ditunda atau dibatalkan. Sementara pada transportasi darat, sungai, danau dan laut terjadi beberapa kasus tabrakan atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan harta benda.

Kerugian karena terganggunya kesehatan masyarakat, penundaan atau pembatalan penerbangan, dan kecelakaan transportasi di darat, dan di air memang tidak bisa diperhitungkan secara tepat, tetapi dapat dipastikan cukup besar membebani masyarakat dan pelaku bisnis. Dampak kebakaran hutan Indonesia berupa asap tersebut telah melintasi batas negara terutama Singapura, Brunai Darussalam, Malaysia dan Thailand.

Dampak lainnya adalah kerusakan hutan setelah terjadi kebakaran dan hilangnya margasatwa. Hutan yang terbakar berat akan sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak dapat lagi menahan banjir. Karena itu setelah hutan terbakar, sering muncul bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya terbakar. Kerugian akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan.
Analisis dampak kebakaran hutan masih dalam tahap pengembangan awal, pengetahuan tentang ekosistem yang rumit belum berkembang dengan baik dan informasi berupa ambang kritis perubahan ekologis berkaitan dengan kebakaran sangat terbatas, sehingga dampak kebakaran hutan sulit diperhitungkan secara tepat. Meskipun demikian, berdasarkan perhitungan kasar yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa kebakaran hutan menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat sekitarnya, bahkan dampak tersebut sampai ke negara tetangga.

Sejak kebakaran hutan yang cukup besar yang terjadi pada tahun 1982/83 yang kemudian diikuti rentetan kebakaran hutan beberapa tahun berikutnya dan juga penebangan liar yang terjadi di indonesia ini sebenarnya telah dilaksanakan beberapa langkah, baik bersifat antisipatif (pencegahan) maupun penanggulangannya.

Upaya yang telah dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dilakukan antara lain :
(a) Memantapkan kelembagaan dengan membentuk dengan membentuk Sub Direktorat Kebakaran Hutan dan Lembaga non struktural berupa Pusdalkarhutnas, Pusdalkarhutda dan Satlak serta Brigade-brigade pemadam kebakaran hutan di masing-masing HPH dan HTI;
(b) Melengkapi perangkat lunak berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
(c) Melengkapi perangkat keras berupa peralatan pencegah dan pemadam kebakaran hutan.
(d) Melakukan pelatihan pengendalian kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga BUMN dan perusahaan kehutanan serta masyarakat sekitar hutan.
(e) Kampanye dan penyuluhan melalui berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran hutan.
(f) Pemberian pembekalan kepada pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi), Kanwil Dephut, dan jajaran Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
(g) Dalam setiap persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan, selalu disyaratkan pembukaan hutan tanpa bakar.

Upaya pencegahan agar tidak terjadi penebangan liar diantaranya :
1.    Hutan kita yang belum ada penjaga hutan harus diadakannya penjagaan agar tidak terjadi pencurian.
2.    Diberikan larangan supaya para penebang liar tidak melakukan pencurian
3.    Diberikan sanksi barang siapa yang mengambil hasil hutan dengan sengaja.
Disamping melakukan pencegahan, pemerintah juga nelakukan penanggulangan melalui berbagai kegiatan antara lain :
(a) Memberdayakan posko-posko kebakaran hutan dan juga penjagaan di semua tingkat, serta melakukan pembinaan mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama siaga I dan II.
(b) Mobilitas semua sumberdaya (manusia, peralatan & dana) di semua tingkatan, baik di jajaran Departemen Kehutanan maupun instansi lainnya, maupun perusahaan-perusahaan.
(c) Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat melalui PUSDALKARHUTNAS dan di tingkat daerah melalui PUSDALKARHUTDA Tk I dan SATLAK kebakaran hutan dan lahan.
(d) Meminta bantuan luar negeri untuk memadamkan kebakaran antara lain: pasukan BOMBA dari Malaysia untuk kebakaran di Riau, Jambi, Sumsel dan Kalbar.
D.    Kesimpulan
1. Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah.
2. Kebakaran dan penebangan liar merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran dan penebangan hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
3. Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, dan penebangan liar ,pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas.
4. Akibat penebangan hutan, 2100 mata air mengering dan akibat dari penebangan juga mengakibatkan kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat.

E.     Saran
Bagi para pembaca makalah ini dan juga semua orang bahwa hutan merupakan sumber kehidupan bagi manusia apabila hutan sudah tidak ada lagi maka kehidupan manusia akan berubah dan kemiskinan akan terjadi. Maka dari itu menjaga kelestarian hutan jangan lah dianggap mudah.
Dan bagi para pecinta alam, teruskanlah usaha penjagaan itu dengan sebaik-baiknya dan juga tingkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang yang mau merusaknya, cegah agar tidak terjadi kerusakan dihutan kita ini.

F.      Daftar pustaka
·      Danny, W., 2001. Interaksi Ekologi dan Sosial Ekonomi Dengan Kebakaran di Hutan Propinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Paper Presentasi pada Pusdiklat Kehutanan. Bogor. 33 hal.
·      Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 2003. Kebakaran Hutan Menurut Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta.
·      Dove, M.R., 1988. Sistem Perladangan di Indonesia. Suatu studi-kasus dari Kalimantan Barat. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. 510 hal.
·      Soemarsono, 1997. Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan di Indonesia (Penyebab, Upaya dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal:1-14.
·      Soeriaatmadja, R.E. 1997. Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal: 36-39.
·      Schweithelm, J. dan D. Glover, 1999. Penyebab dan Dampak Kebakaran. dalam Mahalnya Harga Sebuah Bencana: Kerugian Lingkungan Akibat Kebakaran dan Asap di Indonesia. Editor: D. Glover & T. Jessup




Tidak ada komentar:

Posting Komentar