ARTIKEL
PEMBUKAAN
AREA HUTAN UNTUK KAWASAN INDUSTRI

DI
SUSUN OLEH :
1.
SHERLLY
YUNIYAN AUGUSTA (01)
2.
SITI
MUKAROMAH (04)
3.
VERA
DWI HARYANTI (17)
4.
YENI
INDARWATI (21)
5.
YETTI
RETNOWATI (23)
SMK
YPKK 2 SLEMAN
TAHUN
PELAJARAN 2015
A.
Latar belakang
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena
didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah,
sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan
erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu
pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu
pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun
1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa
keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen
Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung
bahkan intensitasnya makin meningkat. Kerusakan hutan yang meliputi : kebakaran
hutan, penebangan liar, pembukaan area dan lainnya merupakan salah satu bentuk
gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh
kerusakan hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya
keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah,
perubahan iklim mikro maupun global, dan asap dari kebakaran hutan mengganggu
kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau,
laut dan udara. Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan dan
penebangan liar telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum
(undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil
yang optimal. Penebangan liar juga dapat berdampak negatif antara lain dapan
menyababkan tanah longsor dan banjir. Oleh karena itu hutan kita perlu adanya
penjagaan supaya tidak terjadi kebakaran dan penebangan liar dan yang tidak
kita inginkan.
B.
Tujuan
Mengetahui berbagai dampak proyek pembangunan dan
menganalisis dampak penting dari proyek pembangunan.
C.
Pembahasan
Indonesia
merupakan negara yang memiliki kondisi geografis yang sangat luas, meskipun
secara IPTEK dan Ekonomi belum bisa disejajarkan dengan negara – negara maju,
namun Indonesia merupakan central market dan market place yang besar untuk
industri yang ada di dunia. Hal ini meliputi dari industri di bidang tambang,
fashion, property, otomotif, gadget, IT, Komputer, sampai dengan energi dsb.
Dan ini tidak lain karena begitu melimpahnya Sumber Daya Alam dan Sumber Daya
Manusia yang potensial dan ekonomis. Oleh karena itu, alangkahnya pentingnya
pemerintah kita untuk memperhatikan pertumbuhan lahan industri
di Indonesia yang makin hari, semakin padat dan mahal. Pertumbuhan lahan industri
sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari Keamanan, stabilitas
politik, permintaan pasar, melimpahnya SDA, murahnya biaya SDM, dsb.
Selama ini
kegiatan pembukaan lahan hutan untuk kawasan industri biasanya dilakukan dengan
mengkombinasikan cara mekanis dan cara membakar sisa-sisa tebangan. Pembakaran
lahan yang disengaja untuk pembukaan areal hutan bila tidak terkendali akan
menimbulkan kebakaran hutan yang luas. Pembukaan lahan dengan cara membakar
merupakan salah satu penyebab kebakaran hutan di Indonesia.
Cara pembukaan lahan hutan dengan
membakar yaitu setelah pohon ditebang sisa-sisa tebangan akan dibakar. Secara
ekonomis kegiatan ini memberikan keuntungan karena waktu pelaksanaannya relatif
cepat dan biayanya relatif murah, akan tetapi ditinjau dari aspek lingkungan akan
amat sangat merugikan. Pembukaan lahan dengan cara membakar menyebabkan hal-hal
sebagai berikut :
·
Gangguan asap, yang merugikan kesehatan dan kegiatan
penebangan.
·
Tanah menjadi kering dan unsur-unsur mikro organisme
didalam tanah mati
·
Pemborosan sumberdaya alam, yang dalam hal ini adalah
kayu
·
Untuk kondisi tertentu apabila tidak dilakukan dengan
hati-hati dapat menyebabkan kebakaran yang tak terkendali dan meluas
Upaya
pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum
memberikan hasil yang optimal dan pembakaran hutan untuk kawasan industri masih
terus terjadi. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
- Kemiskinan
dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
- Kesadaran
semua lapisan masyarakat terhadap bahaya pembakaran dan pembukaan lahan
hutan masih rendah
- Kemampuan
aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan
untuk kesadaran masyarakat masih rendah.
- Upaya
pendidikan baik formal maupun informal untuk pembakaran hutan dan
pembukaan lahan belum memadai.
Hasil identifikasi dari serentetan kebakaran hutan
menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia dan
faktor yang memicu meluasnya areal kebakaran adalah kegiatan perladangan,
pembukaan lahan untuk kawasan industri, pembukaan HTI dan perkebunan serta
konflik hukum adat dengan hukum negara, maka untuk meningkatkan efektivitas dan
optimasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya
penyelesaian masalah yang terkait dengan faktor-faktor tersebut.
Pembakaran
hutan yang cukup besar menimbulkan dampak yang sangat luas disamping kerugian
material kayu, non kayu dan hewan. Dampak negatif yang sampai menjadi isu
global adalah asap dari hasil pembakaran yang telah melintasi batas negara.
Sisa pembakaran selain menimbulkan kabut juga mencemari udara dan meningkatkan
gas rumah kaca.
Asap tebal
dari pembakaran hutan berdampak negatif karena dapat mengganggu kesehatan
masyarakat terutama gangguan saluran pernapasan. Selain itu asap tebal juga
mengganggu transportasi khususnya tranportasi udara disamping transportasi
darat, sungai, danau, dan laut. Pada saat pembakaran hutan maka akan berdampak
kebakaran hutan yang luas dan cukup besar. Hal ini berdampak pada transportasi
udara, banyak kasus penerbangan terpaksa ditunda atau dibatalkan. Sementara
pada transportasi darat, sungai, danau dan laut terjadi beberapa kasus tabrakan
atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan harta benda.
Kerugian karena
terganggunya kesehatan masyarakat, penundaan atau pembatalan penerbangan, dan
kecelakaan transportasi di darat, dan di air memang tidak bisa diperhitungkan
secara tepat, tetapi dapat dipastikan cukup besar membebani masyarakat dan
pelaku bisnis. Dampak kebakaran hutan Indonesia berupa asap tersebut telah
melintasi batas negara terutama Singapura, Brunai Darussalam, Malaysia dan
Thailand.
Dampak
lainnya adalah kerusakan hutan setelah terjadi kebakaran dan hilangnya
margasatwa. Hutan yang terbakar berat akan sulit dipulihkan, karena struktur
tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan
terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak dapat lagi menahan banjir. Karena
itu setelah hutan terbakar, sering muncul bencana banjir pada musim hujan di
berbagai daerah yang hutannya terbakar. Kerugian akibat banjir tersebut juga
sulit diperhitungkan.
Analisis
dampak kebakaran hutan masih dalam tahap pengembangan awal, pengetahuan tentang
ekosistem yang rumit belum berkembang dengan baik dan informasi berupa ambang
kritis perubahan ekologis berkaitan dengan kebakaran sangat terbatas, sehingga
dampak kebakaran hutan sulit diperhitungkan secara tepat. Meskipun demikian,
berdasarkan perhitungan kasar yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan
bahwa kebakaran hutan menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat
sekitarnya, bahkan dampak tersebut sampai ke negara tetangga.
Sejak
kebakaran hutan yang cukup besar yang terjadi pada tahun 1982/83 yang kemudian
diikuti rentetan kebakaran hutan beberapa tahun berikutnya dan juga penebangan
liar yang terjadi di indonesia ini sebenarnya telah dilaksanakan beberapa
langkah, baik bersifat antisipatif (pencegahan) maupun penanggulangannya.
Upaya yang telah dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dilakukan
antara lain :
(a)
Memantapkan kelembagaan dengan membentuk dengan membentuk Sub Direktorat
Kebakaran Hutan dan Lembaga non struktural berupa Pusdalkarhutnas,
Pusdalkarhutda dan Satlak serta Brigade-brigade pemadam kebakaran hutan di
masing-masing HPH dan HTI;
(b)
Melengkapi perangkat lunak berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan;
(c)
Melengkapi perangkat keras berupa peralatan pencegah dan pemadam kebakaran
hutan.
(d)
Melakukan pelatihan pengendalian kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga
BUMN dan perusahaan kehutanan serta masyarakat sekitar hutan.
(e)
Kampanye dan penyuluhan melalui berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran
hutan.
(f)
Pemberian pembekalan kepada pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi), Kanwil
Dephut, dan jajaran Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara Lingkungan
Hidup.
(g) Dalam
setiap persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan,
selalu disyaratkan pembukaan hutan tanpa bakar.
Upaya pencegahan agar tidak terjadi penebangan liar
diantaranya :
1. Hutan kita yang belum ada penjaga
hutan harus diadakannya penjagaan agar tidak terjadi pencurian.
2. Diberikan larangan supaya para
penebang liar tidak melakukan pencurian
3. Diberikan sanksi barang siapa yang
mengambil hasil hutan dengan sengaja.
Disamping
melakukan pencegahan, pemerintah juga nelakukan penanggulangan melalui berbagai
kegiatan antara lain :
(a)
Memberdayakan posko-posko kebakaran hutan dan juga penjagaan di semua tingkat,
serta melakukan pembinaan mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama siaga I
dan II.
(b)
Mobilitas semua sumberdaya (manusia, peralatan & dana) di semua tingkatan,
baik di jajaran Departemen Kehutanan maupun instansi lainnya, maupun
perusahaan-perusahaan.
(c)
Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat melalui
PUSDALKARHUTNAS dan di tingkat daerah melalui PUSDALKARHUTDA Tk I dan SATLAK
kebakaran hutan dan lahan.
(d)
Meminta bantuan luar negeri untuk memadamkan kebakaran antara lain: pasukan
BOMBA dari Malaysia untuk kebakaran di Riau, Jambi, Sumsel dan Kalbar.
D. Kesimpulan
1.
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya
terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil
hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta
kesuburan tanah, dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya
diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah.
2.
Kebakaran dan penebangan liar merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap
sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran dan
penebangan hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya sangat
luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan
pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang
optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang
terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
3.
Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan
kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab
kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari
Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi
kebakaran hutan, dan penebangan liar ,pembenahan bidang hukum dan penerapan
sangsi secara tegas.
4.
Akibat penebangan hutan, 2100 mata air mengering dan akibat dari penebangan
juga mengakibatkan kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat.
E. Saran
Bagi para
pembaca makalah ini dan juga semua orang bahwa hutan merupakan sumber kehidupan
bagi manusia apabila hutan sudah tidak ada lagi maka kehidupan manusia akan
berubah dan kemiskinan akan terjadi. Maka dari itu menjaga kelestarian hutan
jangan lah dianggap mudah.
Dan bagi
para pecinta alam, teruskanlah usaha penjagaan itu dengan sebaik-baiknya dan
juga tingkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang yang mau merusaknya, cegah
agar tidak terjadi kerusakan dihutan kita ini.
F. Daftar pustaka
· Danny, W., 2001. Interaksi Ekologi
dan Sosial Ekonomi Dengan Kebakaran di Hutan Propinsi Kalimantan Timur,
Indonesia. Paper Presentasi pada Pusdiklat Kehutanan. Bogor. 33 hal.
· Direktotar Jenderal Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam. 2003. Kebakaran Hutan Menurut Fungsi Hutan, Lima Tahun
Terakhir. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta.
· Dove, M.R., 1988. Sistem Perladangan
di Indonesia. Suatu studi-kasus dari Kalimantan Barat. Gadjah Mada University
Press. Yogyakarta. 510 hal.
· Soemarsono, 1997. Kebakaran Lahan,
Semak Belukar dan Hutan di Indonesia (Penyebab, Upaya dan Perspektif Upaya di
Masa Depan). Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya
Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal:1-14.
· Soeriaatmadja, R.E. 1997. Dampak
Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya
Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap
Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal:
36-39.
· Schweithelm, J. dan D. Glover, 1999.
Penyebab dan Dampak Kebakaran. dalam Mahalnya Harga Sebuah Bencana: Kerugian
Lingkungan Akibat Kebakaran dan Asap di Indonesia. Editor: D. Glover & T.
Jessup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar